BPH
Badan Pengurus Harian (BPH) bertanggung jawab penuh atas segala kegiatan keorganisasian, mengawasi dan melakukan koordinasi dengan divisi-divisi untuk menjalankan program keorganisasian. Badan Pengurus Harian HMPS Biologi “Semut Merah” terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Bendahara, dan Wakil Bendahara.
Berikut adalah tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan:
1. Ketua
- Sebagai pemegang kebijakan umum dalam menjalankan kepengurusan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Biologi “Semut Merah” Tahun 2022.
- Bertanggung jawab penuh atas segala kegiatan keorganisasian.
- Menciptakan manajemen yang professional, suasana kerja yang sehat dalam jajaran kepengurusan.
- Membuat langkah-langkah strategis dan efisien untuk menciptakan kerjasama dengan pihak intern dan ekstern dalam rangka perspektif dan pengembangan organisasi.
- Melakukan evaluasi keorganisasian dan kegiatan yang telah dilaksanakan.
- Mempertanggungjawabkan hasil kepengurusan organisasi selama masa kepengurusan pada saat laporan pertanggungjawaban.
2. Wakil Ketua
- Membantu Ketua dalam menjalankan tugas keorganisasian.
- Mewakili tugas Ketua bilamana Ketua sedang berhalangan.
- Melakukan koordinasi dan instruksi dengan divisi-divisi dalam rangka menjalankan tugas keorganisasian.
- Bertanggungjawab kepada Ketua.
- Wakil Ketua tidak berhak menjadi Ketua pelaksana dari suatu program kerja.
3. Sekretaris
- Membantu dan mendampingi Ketua dalam menjalankan tugas administrasi keorganisasian.
- Bertanggung jawab tehadap surat-surat yang dibutuhkan untuk kegiatan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Biologi “Semut Merah” yang bersifat intern dan ekstern.
- Bertanggungjawab atas manajemen administrasi (surat menyurat) organisasi.
- Mewakili tugas Ketua dan wakil Ketua apabila Ketua dan wakil Ketua sedang berhalangan.
- Bertanggung jawab kepada Ketua.
- Bersama Ketua memimpin rapat setiap koordinasi.
- Sekretaris tidak berhak menjadi Ketua pelaksana dari suatu program kerja.
4. Wakil Sekretaris
- Mewakili sekretaris jika sekretaris berhalangan.
- Membantu sekretaris dalam menjalankan tugas.
- Menginventarisasi dan mengelola terhadap aset yang dimiliki organisasi.
- Bertanggungjawab kepada sekretaris dan Ketua.
- Wakil sekretaris tidak berhak menjadi Ketua pelaksana dari suatu program kerja.
- Melakukan koordinasi dengan setiap divisi untuk menjalankan program kerja yang ada di dalamnya.
5. Bendahara
- Memegang kebijakan umum dalam mengelola manajemen administrasi (keuangan) organisasi.
- Mengatur dan mencatat sirkulasi keuangan selama satu Tahun kepengurusan.
- Bertangungjawab kepada Ketua.
- Bendahara tidak berhak menjadi Ketua pelaksana dari suatu program kerja.
- Melakukan koordinasi dengan divisi-divisi untuk menjalankan program keorganisasian.
6. Wakil Bendahara
- Bekerjasama dengan bendahara dalam menjalankan tugas keorganisasian.
- Mewakili semua tugas bendahara apabila bendahara berhalangan.
- Bertanggung jawab kepada bendahara dan Ketua.
- Melakukan koordinasi dengan divisi-divisi untuk menjalankan program keorganisasian.
- Wakil bendahara tidak berhak menjadi Ketua pelaksana dari suatu program kerja.